Perbandingan
Sistem Pemerintahan
Indonesia dan Amerika
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menilik sekilas gambaran dunia mengenai Indonesia, maka yang
pertama kali terbayang dalam pemahaman kita adalah bahwa Indonesia adalah negara
yang kaya akan sumber daya alam dan dan mempunyai posisi yang strategis
dari segi geografi. Begitu banyaknya potensi yang dimiliki membuat orang
berkata bahwa Indonesia adalah surga dunia. Namun yang terjadi adalah bahwa
Indonesia surganya para penguasa sekaligus neraka bagi kaum tertindas.
Mencoba membandingkan konsep dasar pemerintahan di Indonesia
dengan Amerika Serikat adalah hal yang sulit dikarenakan keduanya mempunyai
latar belakang yang berbeda namun dalam implementasi melalui sekian kali perubahan,
membandingkannya adalah hal yang mudah. Hal ini dikarenakan saat ini
banyak terdapat kemiripan sistem dalam konsep dan implementasi, bahkan ada yang
mengatakan bahwa INA mengutip AS.
Tampaknya pendapat di atas merupakan suatu bentuk kekecewaan
ataukah suatu bentuk motivasi sekaligus menjadi suatu bahan renungan bagi kita
semua dan PR bagi para pemikir kita mengenai perlunya menggagas kembali suatu
sisem pemerintahan yang bercirikan khas Indonesia, yang benar-benar bersumber
dari nilai luhur budaya bangsa, yakni Pancasila. Mengawali suatu dinamika di
atas menimbulkan suatu pemikiran dan penalaran mengenai perlunya menganalisis
lebih jauh mengenai suatu perbandingan pemerintahan antara keduanya dengan
berlandaskan teori yang ada, sekalipun teori itu adalah teori barat. Berangkat
dari hal di atas, maka penulis menganalisis hal di atas ke dalam suatu makalah
dengan judul,”Perbandingan Pemerintahan Indonesia dan USA; Teori, konsep,
dan Implementasi”, yang akan menjelaskan lebih jauh mengenai
perbandingan keduanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Bentuk, Sistem, dan
Paradigma Pemerintahan Indonesia?
2.
Bagaimana Bentuk, Sistem, dan
Paradigma Pemerintahan USA?
3.
Bagaimana perbandingan pemerintahan
antara Indonesia dan USA?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui bentuk, sistem, dan
paradigma pemerintahan Indonesia.
2.
Untuk mengetahui bentuk, sistem, dan
paradigma pemerintahan USA.
3.
Untuk mengetahui perbandingan
pemerintahan antara Indonesia dan USA.
D.
Manfat Penulisan
1.
Manfaat Akademik
Diharapkan pmakalah ini akan bermanfaat bagi
pengembangan ilmu pengetahuan, terutama bagi para akademisi yang menggeluti
bidang Pemerintahan. Selain itu juga, makalah ini dapat menjadi salah satu
bahan informasi dengan menyajikan berbagai data-data dan konsep-konsep serta
teori-teori yang diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan.
2.
Manfaat Praktis
Secara praktis makalah ini dapat memberikan
sumbangsih pemikiran bagi setiap kalangan khususnya para pemikir kita dan
pemerintah dalam merumuskan kembali suatu sistem pemerintahan yang ideal di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum Sistem Pemerintahan
Indonesia (Pemerintahan Pusat)
Yudikatif
|
Legislatif
|
Rakyat
|
Eksekutif
|
Gambar Struktur Pemerintahan
Indonesia
a. Bentuk, Sistem, dan Paradigma
Pemerintahan
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik,
di mana yang memegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat sementara sistem
pemerintahan yang dianut adalah demokrasi presidensial, di mana
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan adalah presiden, dalam hal
ini presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan.
Demokrasi sebagai tuntutan zaman mengharuskan Indonesia
melakukan berbagai amandemen terhadap kitab dasar yang menjadi rujukan mutlah
pemerintahan, yakni UUD’45 pada batang tubuhnya, namun tidak lepas dari
tuntutan pancasila. Hal ini menyebabkan adanya suatu perubahan mendasar dalam
sistem pemerintahan Indonesia di mana sebagai tuntutan utama adalah pembatasan
kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden dan jaminan atas hak asasi manusia
dan hak-hak warga negara. Adapun perubahan paradigmanya sebagai bahan
perbandingan adalah sebagai berikut.
Ø Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut, yaitu 1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). 2. Sistem Konstitusional. 3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat. 5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dikarenakan paradigma pemerintahan di atas banyak
mengakibatkan berbagai ketimpangan dalam pemerintahan, di mana kekuasaan
mayoritas berada di tangan presiden (otoriter) yang Nampak pada masa Orde Baru,
maka sebagai tuntutan rakyat sekaligus tuntutan demokrasi, maka paradigma
tersebut mengalami perubahan sebagai berikut.
Ø Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen IV, yaitu :
1. Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan
wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
b. Aktor dalam Sistem Pemerintahan
(Pempus)
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, keseluruhan komponen di
dalamnya terlibat dalam suatu sistem yakni MPR yang terdiri dari anggota
DPR+DPD, Presiden, Wapres dan Kabinet sebagai Eksekutif, dan MA, MK, dan KY
sebagai yudikatif. Ketiga lembaga ini sebagai actor pemerintahan pusat memiliki
wewenang yang terbatas dalam konstitusi namun luas dalam praksis melalui
intervensi. Secara konstitusi Pempus memiliki wewenang di bidang Fiskal dan
moneter, Yustisi, Agama, Hubungan Luar Negeri, serta Hankam, namnu dalam
pelaksanaannya seringkali ada intervensi pempus terhadap pemda dalam hal
tertentu di luar kewenangannya tersebut dalam praksisnya. Untuk memahami lebih
jauh mengenai sistem pemerintahan Indonesia, akan penulis uraikan pada
perbandingan pemerintahan.
Gambaran Umum Sistem Pemerintahan
Amerika Serikat
Senat
|
Kabinet
Menteri
Menteri
Presiden
|
Badan
Perwakilan
Checking With Power
Pemerintah Pemilu
Artikulasi dan Agresi Kepentingan
Rakyat Amerika Serikat
Bentuk, Sistem, dan Paradigma, dan
Aktor Pemerintahan
AS adalah negara republik yang berbentuk federasi (Federal
constitutional
Republic),
dalam yang artinya Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari
negara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah
federasi. AS terkenal sebagai negara superpower di dunia baik secara militer
maupun ekonomi. Sejak awal pembentukan federasi, memang Nampak terlihat bahwa
AS adalah negara yang identik dengan invasi dan consensus, di mana pada awal
berdirinya AS hanya terdapat 13 negara bagian bekas koloni Inggris yang
dicirikan dengan 13 garis horizontal (biru dan putih) pada benderanya, yang
lambat laun menjadi 30 negara bagian melalui invasi dan pembelian dari negara
lain. Berawal dari sebuah negara terjajah, AS menjelma menjadi negara penjajah.
AS menganut sistem pemerintahan presidensial yang berusaha
secara tegas mengamalkan ajaran Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan
antara legislative, eksekutif, dan yudikatif. Saat ini Amerika terkenal akan
paradigma pemerintahan demokrasi yang digembor-gemborkan di berbagai belahan
dunia. Demokrasi yang ada di AS di barengi dengan suatu sistem liberal, di mana
kebebasan individu menjadi hal yang utama dalam setiap pelaksanaan kebijakan
pemerintahan. Dalam kaitannya dengan Pempus, ada beberapa kewenangan yang
dimilikinya, seperti mencetak mata uang dan kebijakan pertahanan, sedangkan
mengenai UU lainnya diserahkan kepada negara bagian.
Dalam Sistem Pemerintahan AS, actor yang berperan terdiri
atas kongres (legislatif) yang terdiri atas Senat dan House of Representatives
(Badan Perwakilan). Untuk Senat, masing-masing negara bagian mengirimkan 2
orang senator (jumlah keseluruhan 100 orang) sedangkan untuk Badan Perwakilan
berjumlah maksimal 345 orang yang jumlah perwakilan dari masing-masing negara
bagian tergantung pada dinamika demografinya. Untuk eksekutif, presiden dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh cabinet, sedangkan untuk
kekuasaan kehakiman dipegang oleh Supreme of Court. Lebih jauh hal ini akan
dijelaskan lebih mendalam pada bagian perbandingan.
C. Perbandingan Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dari
Berbagai Perspektif
a. Dalam Perspektif Pemerintahan
Ø Baik
INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat
pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power
sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di
Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan,
sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh
presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi,
abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan
yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan
kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki
kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui
perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment
(menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi
militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk
menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan
peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU
sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri
yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini
memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat
diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing
memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi
perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan.
Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan
impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan
yang merupakan hak dari Senat.
Ø .Di Indonesia, terdapat suatu
hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di
AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø Dalam
hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan
KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court,
Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim
Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat
independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai
tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).
b. Dalam Perspektif Politik
Ø Sistem
Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA
menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada
partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota
legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak.
Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun
sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan.
Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini
dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan
masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap
2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di
masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax
assessor, dog catcher dsb.
Ø Perbedaan
lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh
rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon
independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden
dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh
"Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota
Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah
Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total
538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di
tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat
memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Ø Dalam
politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini
menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung
terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia
baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan)
dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam konstalasi global.
c. Dalam Perspektif Ekonomi
Ø Dalam kehidupan ekonomi, Indonesia
menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai menemukan bentuk
pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan
senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah ketidakjelasan
dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya yang bersumber
dari aliran pemikiran liberal.
Menurut hemat penulis, jikalau dibandingkan secara holistik,
Indonesia kaya akan berbagai potensi namun miskin akan implementasi dalam
pemanfaatannya, sehingga cenderung terpuruk dalam konstalasi global. Sementara
AS, sebagai negara superpower terkadang pula diterpa oleh berbagai krisis namun
dapat keluar menjadi raja baru dari krisis tersebut. Akankah INA dapat menjadi
raja dunia….???
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah melalui proses kajian yang mendalam maka penulis
menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma
pemerintahan Indonesia dilaksanakan dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan
yang menjadi 6 saat amandemen IV.
2. USA adalah negara republik yang
berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma
pemerintahan USA dijalankan dengan prinsip demokrasi yang bercirikan aliran
pemikiran liberal.
3. Antara INA dan USA terdapat beberapa
perbedaan baik dari perspektif pemerintahan dalam implementasi teori dan
konsepnya, perspektif politik, maupun ekonomi.
B. Saran
Sehubungan dengan hasil kajian penulis, maka penulis
menyarankan kepada setiap akademisi khususnya yang bergelut di bidang
pemerintahan ataupun kalangan pemeikir pemerintahan kita untuk mengkaji lebih
jauh mengenai sistem pemerintahan yang ada berdasarkan kultur Indonesia,
sehingga didapatkan suatu sistem pemerintahan yang ideal dengan kondisi
Indonesia.
Daftar Rujukan
Buku
Kansil,
C. S. T dkk. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : P.T. Bumi
Aksara
Syafiie,
Inu Kencana dkk. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung : Refika
Aditama.
----------------------------------.
2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama.
Website
http://profesorpram.wordpress.com/2008/11/29/koreksian-sistem-pemerintahan-indonesia/ http://safarila.blog.friendster.com/indentifikasi-kelebihan-dan-kelemahan-pelaksanaan-sistem-pemerintahan-negara-indonesia/. Download 17 Oktober
2009, Search engine google.com
http://ilhamendra.wordpress.com/2009/03/12/sistem-pemerintahan/. Download 17 Oktober
2009, Search engine google.com
http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan/. Download 17 Oktober
2009, Search engine google.com
http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/
Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
0 komentar:
Posting Komentar